Judul : BISNIS INTERNASIONAL
Penulis :
Dr. Abdul Mukti Thabrani, Lc., M.H.I
Dr. Abdul Wadud Nafis, Lc., M.E.I.
Penerbit : CV. Ummul Quro Littijaroh
Harga : Rp. 178.000,-
Sinopsis :
Sosiologi Hukum Islam merupakan bidang kajian yang memandang hukum Islam tidak semata-mata sebagai seperangkat norma dan ketentuan yang bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah, fikih, dan berbagai produk pemikiran hukum Islam, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Hukum Islam senantiasa berinteraksi dengan struktur sosial, nilai budaya, tradisi, kondisi ekonomi, perkembangan politik, serta perubahan pola kehidupan masyarakat. Karena itu, pemahaman terhadap hukum Islam membutuhkan perhatian terhadap bagaimana norma-norma tersebut dipahami, diterima, ditaati, dinegosiasikan, bahkan diperdebatkan oleh masyarakat. Perspektif sosiologi hukum memungkinkan kajian hukum Islam bergerak dari sekadar memahami teks normatif menuju pemahaman mengenai realitas penerapan hukum dalam kehidupan sosial. Dengan pendekatan ini, hukum Islam dapat dilihat sebagai bagian dari proses sosial yang terus mengalami dinamika sejalan dengan perubahan masyarakat.
Dalam konteks Indonesia, kajian Sosiologi Hukum Islam memiliki posisi yang semakin penting karena masyarakat Muslim hidup dalam lingkungan sosial yang plural, baik dari aspek agama, budaya, adat istiadat, pendidikan, ekonomi, maupun sistem hukum. Hukum Islam berinteraksi secara dinamis dengan hukum adat dan hukum negara, sekaligus berhadapan dengan berbagai perubahan sosial akibat modernisasi, globalisasi, digitalisasi, dan perkembangan teknologi. Kondisi tersebut menuntut pemahaman hukum Islam yang tidak hanya berorientasi pada aspek normatif, tetapi juga mampu membaca kebutuhan, problematika, dan perubahan yang terjadi di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, pendekatan interdisipliner menjadi penting dengan mempertemukan perspektif hukum, sosiologi, antropologi, sejarah, politik, ekonomi, dan bidang ilmu sosial lainnya. Melalui pendekatan tersebut, Sosiologi Hukum Islam dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai hubungan timbal balik antara hukum Islam dan masyarakat serta menjelaskan bagaimana hukum Islam berperan dalam mempertahankan keteraturan sekaligus merespons perubahan sosial.