Judul : IMPLEMENTASI QAWĀʿID FIQHIYYAH DALAM KEUANGAN SYARIAH
Penulis :
Dr. Abdul Rokhim,, S. Ag., M.E.I.
Dr. Abdul Wadud Nafis, Lc., M.E.I.
Penerbit : CV. Ummul Quro Littijaroh
Harga : Rp. 146.000,-
Sinopsis :
Buku Implementasi Qawāʿid Fiqhiyyah dalam Keuangan Syariah membahas secara komprehensif kedudukan dan penerapan kaidah-kaidah fikih dalam menjawab berbagai persoalan transaksi serta perkembangan sistem keuangan syariah. Pembahasan diawali dengan konsep dasar qawāʿid fiqhiyyah, sejarah perkembangannya, sumber pembentukannya, serta karakteristik dan kedudukannya dalam kajian fikih dan usul fikih. Buku ini juga menguraikan lima kaidah fikih universal (al-qawāʿid al-kulliyyah al-khams) beserta kaidah-kaidah khusus yang menjadi landasan dalam pelaksanaan transaksi keuangan syariah. Melalui pembahasan mengenai akad muʿāwaḍāt, syirkah, muḍārabah, tabarruʿ, dan akad jaminan, buku ini memberikan pemahaman mengenai prinsip-prinsip dasar yang mendasari keabsahan akad, pembagian keuntungan dan kerugian, pengelolaan risiko, kepastian transaksi, serta pencegahan praktik yang bertentangan dengan prinsip syariah. Selain itu, perhatian diberikan pada persoalan pembiayaan kontemporer, penggabungan akad (hybrid contract), dan larangan riba, gharar, serta maysir dalam aktivitas ekonomi dan keuangan Islam.
Lebih lanjut, buku ini mengkaji implementasi qawāʿid fiqhiyyah dalam berbagai sektor keuangan syariah modern, meliputi perbankan syariah, asuransi syariah (takāful), pasar modal syariah, lembaga keuangan mikro syariah, dan teknologi finansial syariah (fintech syariah). Pembahasan tersebut dihubungkan dengan prinsip maqāṣid al-syarīʿah, khususnya perlindungan harta (ḥifẓ al-māl), keadilan, kemaslahatan ekonomi, dan keberlanjutan sistem keuangan syariah. Melalui analisis studi kasus produk keuangan syariah dan sengketa transaksi, buku ini berupaya menunjukkan bahwa kaidah fikih tidak hanya berfungsi sebagai landasan teoretis, tetapi juga sebagai instrumen analisis dalam menilai praktik, menyelesaikan persoalan, dan merumuskan solusi yang sesuai dengan prinsip syariah. Dengan cakupan pembahasan yang mengintegrasikan fondasi fikih klasik dan dinamika keuangan kontemporer, buku ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi mahasiswa, dosen, peneliti, praktisi lembaga keuangan syariah, serta masyarakat yang ingin memperdalam pemahaman tentang penerapan kaidah-kaidah fikih dalam membangun sistem keuangan yang adil, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kemaslahatan.