KHIDMAH ISTRI KEPADA SUAMI : Hadis, Fikih Empat Mazhab, dan Dinamika Keluarga Muslim Kontemporer

Judul : KHIDMAH ISTRI KEPADA SUAMI : Hadis, Fikih Empat Mazhab, dan Dinamika Keluarga Muslim Kontemporer
Penulis : 
Dr. H. Pujiono, M.Ag.
Ahmad Dliyauddin,  S.Pd, S.Ag.
Penerbit : CV. Ummul Quro Littijaroh
Harga : Rp. 123.000,-

SINOPSIS :
Khidmah Istri Kepada Suami : Hadis, Fikih Empat Mazhab, dan Dinamika Keluarga Muslim Kontemporer merupakan buku yang membahas secara komprehensif makna khidmah istri kepada suami dalam kehidupan rumah tangga menurut ajaran Islam. Pembahasan tidak hanya bertumpu pada pemahaman tekstual tentang kewajiban istri, tetapi juga menghadirkan landasan Al-Qur’an, hadis Nabi ﷺ, serta pandangan ulama dari empat mazhab fikih: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Buku ini menguraikan hak dan kewajiban suami-istri, batasan khidmah, kedudukan pekerjaan domestik, keteladanan Rasulullah ﷺ dalam kehidupan keluarga, serta nilai-nilai akhlak seperti kasih sayang, kesabaran, keikhlasan, musyawarah, dan saling menghormati. Dengan demikian, khidmah dipahami bukan sekadar aktivitas pelayanan dalam rumah tangga, melainkan bagian dari upaya membangun hubungan yang dilandasi tanggung jawab, penghormatan, dan kemaslahatan bersama.

Di tengah perubahan sosial yang melahirkan beragam bentuk kehidupan keluarga Muslim, persoalan khidmah semakin membutuhkan pemahaman yang proporsional dan kontekstual. Kehadiran perempuan dalam dunia pendidikan dan pekerjaan, perubahan pola ekonomi keluarga, pembagian pekerjaan domestik, serta tuntutan kehidupan modern menghadirkan kebutuhan untuk membaca kembali relasi suami-istri secara adil dan bijaksana. Buku ini menawarkan perspektif yang mempertemukan warisan fikih klasik dengan kebutuhan keluarga Muslim kontemporer melalui prinsip maqashid syariah, kemitraan, dan ketahanan keluarga. Pada akhirnya, khidmah ditempatkan sebagai bagian dari akhlak mulia dan bentuk kontribusi dalam mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, sehingga hubungan suami-istri tidak dibangun atas dominasi dan tuntutan sepihak, melainkan atas cinta, tanggung jawab, kerja sama, dan saling menguatkan.

Pesan via WhatsApp